Koperasi adalah salah satu pilar ekonomi yang mendasari sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu model koperasi yang semakin popular adalah koperasi multi pihak (KMP), yang menggabungkan berbagai pemangku kepentingan seperti anggota pemerintah, swasta dan masyarakat dalam satu entitas koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik koperasi multi pihak dan dampaknya terhadap ekonomi kolaboratif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa model kolaboratif ini mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dan memperkuat keberlanjutan ekonomi. Perbedaan regulasi antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 terletak pada pendekatan model koperasi dengan Undang-Undang 1992 bersifat umu, sementara Peraturan 2021 lebih khusus mengatur model multi pihak dakam anggaran dasar koperasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa koperasi multi pihak dapat menjadi Solusi efektif untuk mengatasi berbagai tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi Masyarakat.
Copyrights © 2024