Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan terhadap unsur- unsur tindak pidana laporan palsu dan kendala yang dihadapi pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana laporan palsu. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan apabila pelaku terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Adapun unsur-unsurnya yaitu: Melaporkan dan mengadukan,Telah terjadi sesuatu tindak pidana oleh seseorang, dan yang ia ketahui, bahwa tindak pidana itu tidak terjadi. Kendala-kendala yang dihadapi didalam proses penyelidikan tindak pidana laporan palsu yang dilakukan terdakwa Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Laporan Polisi Nomor: LP/B797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran / Polda Lampung. Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP/B-797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran/Polda Lampung, Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024