Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dinas perhubungan dalam mengawasi travel ilegal di kabupaten rokan hulu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori geoff mulgan dan indikator dalam penelitian ini yaitu tujuan, lingkungan, pengarahan, tindakan, dan pembelajaran, Lokasi penelitian dilakukan di dinas perhubungan kabupaten Rokan Hulu. Pengumpulan data yang di peroleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan, Angkutan umum adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran, Namun angkutan umum ilegal kini sudah berkembang dimana-mana. diseluruh wilayah tanah air, Karena berhubungan dengan kebutuhan manusia dan belum berkembangnya trasnportasi resmi yang mendapat izin dari pemerintah baik pusat maupun daerah, Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menemukan bahwa dinas perhubungan kabupaten rokan hulu telah menerapkan strategi pengawasan travel illegal namun belum efektif dikarenakan masih maraknya travel illegal yang tetap beroperasi di wilayah kabupaten rokan hulu.
Copyrights © 2024