Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Salah satu bentuk EBT adalah sastra lisan, sastra lisan merupakan salah satu jenis karya sastra yang ada di dunia ini. Di lihat dari segi pengertian etimologinya, sastra Lisan berarti sebuah karya sastra yang berbentuk abstrak dan disampaikan dengan cara moral. Provinsi Lampung memiliki kebudayaan yang sangat khas dan beragam salah satunya adalah sastra lisan, sastra lisan lampung sangat beragam fungsi dan kegunaanya salah satu nya adalah sebagai media Pendidikan dan pertunjukan seni yang di kemas dalam bentuk buku, video, serta media hiburan lain. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Upaya pemerintah dan tokoh adat untuk melakukan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional sastra lisan lampung kekayaan intelektual Masyarakat lampung serta Bagaimana bentuk komersialisasi ekspresi budaya sastra lisan lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literature dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah dalam melindungi sastra lisan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung. Pasal 23 menetapkan perlindungan budaya melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan, dan kodifikasi, yang meliputi penyusunan tata bahasa, kamus, dan rekaman tuturan. Kodifikasi ini penting untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan sastra lisan, dengan pemerintah berperan dalam memfasilitasi penerbitannya untuk memastikan pengetahuan budaya tetap terjaga. Pasal 24 mendukung perlindungan hukum dengan pendaftaran hak cipta untuk karya seni dan sastra Lampung, mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak pencipta. Tokoh adat juga berkontribusi besar dalam pelestarian sastra lisan dengan mendidik generasi muda, menyebarluaskan sastra melalui acara budaya, dan bekerja sama dengan pemerintah serta LSM dalam kebijakan pelestarian budaya, termasuk pendanaan dan penelitian. Serta Komersialisasi ekspresi budaya sastra lisan Lampung bertujuan untuk memperkenalkan dan mempertahankan kekayaan budaya khususnya sastra lisan. Komersialisasi melibatkan berbagai bentuk media dan produk yang dapat menjangkau audiens yang lebih luas, serta berpotensi untuk meningkatkan apresiasi dan pelestarian budaya Lampung. Terdapat tiga bentuk utama komersialisasi ekspresi budaya sastra lisan Lampung, yaitu meliputi rekaman audio atau video, buku atau penerbitan teks, serta produksi film atau pertunjukan teater. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah Saran Penulis Perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan mengenai hak cipta dengan program sosialisasi, guna memastikan perlindungan hukum bagi karya daerah, Optimalisasi komersialisasi sastra lisan melalui riset pasar dan strategi pemasaran yang tepat, sehingga dapat menarik audiens khususnya masyarakat Lampung. Perlu adanya pengembangan kurikulum pendidikan yang mencakup sastra lisan.
Copyrights © 2024