SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law
Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada PT. Everbright Lampung (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK)

I Ketut Seregig (Universitas Bandar Lampung)
Okta Ainita (Universitas Bandar Lampung)
Lintang Sakti Pangestu (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Tindak pidana penggelepan sangat erat kaitannya dengan rasa kejujuran ataupun kepercayaan atas seseorang, karena tindak pidana penggelapan dalam praktiknya telah dilakukan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat biasa hingga lapisan masyarakat yang memiliki jabatan tertentu, baik jabatan dalam pemerintahan maupun jabatan dalam perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat atau dalam jabatan swasta, yang memiliki jabatan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan diranah swasta dengan ranah pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan secara mendasar berada pada poin merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedang marak terjadi dikalangan perusahaan swasta yang tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara maka itu tidak termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada Pasal 372 KUHP. Didalam kasus yang penulis angkat menjadi skripsi dengan putusan nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK. Bermula di hari Selasa tanggal 27 September 2022 terdakwa sebagai salesman yang bekerja di PT. Everbright Lampung, terdakwa melakukan penagihan kepada Toko milik V dan P sebesar Rp.4.378.800 selnajutnya terdakwa mendatangi toko yang lainnya. Sesampainya terdakwa ditoko milik S terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.500.000 kemudian uang tersebut tidak terdakwa kirimkan ke rekening PT. Everbright Lampung melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Permasalahan penelitian ini adalah apakah alasan penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor : 528/Pid.B/2023/PN TJK). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah, adanya niat dan kesempatan yang dimiliki terdakwa karena memiliki kesempatan karena terdakwa memiliki kesempatan langsung kepada customer/ pelanggan untuk melakukan penagihan, turunnya mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Dasar pertimbangan yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan meliputi : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, kesesuaian dan hubungan antara fakta- fakta hukum dan keterangan antar saksi, dan keterangan terdakwa tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Bahwa Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan tidak mengalami kendala apapun, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan Hakim berpedoman pada 2 alat bukti dan menjatuhkan putusan sesuai KUHAP, Namun pernah terdapat beberapa kendala yang timbul dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan berupa kendala internal dan eksternal. Hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan faktor-faktor yuridis, sebagaimana yang ditetapkan didalam undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. Agar hakim perlu menetapkan suatu standar maksimum pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan jika ia terbukti bersalah dan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sakola

Publisher

Subject

Astronomy Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Mathematics

Description

SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law dengan nomor ISSN terdaftar 3046-787X (Cetak - Print) dan 3046-7179 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law bertujuan untuk ...