Pasal 33 Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 Tahun 2002 menjelaskan berlaku tanpa batas waktu dan Pasal 34 Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan tentang masa berlakunya perlindungan hak cipta, “bahwa hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun sesudah ia meninggal”. Kemudian Pasal 29 ayat (2) juga menyebutkan bahwa jika hak cipta itu diwakili oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya. Kemudian perlindungan Undang-Undang tersebut diperbarui menjadi Undang-Undang Hak Cipta baru Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2). Ekspresi budaya tradisional atau EBT (Traditional Cultural Expressions/Expressions of Folklore) sebagai salah satu bentuk dari kekayaan intelektual tradisional. EBT memiliki nilai budaya yang sangat besar sebagai bentuk warisan budaya yang terus menerus berkembang bahkan dalam masyarakat modern di penjuru dunia. Sementara di sisi lain, mereka juga memegang peran penting sebagai bagian dari identitas sosial dan wujud ekspresi budaya dari suatu masyarakat lokal. Ekspresi budaya tradisional Indonesia juga mempunyai potensi ekonomi yang menjanjikan terutama terkait dengan industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif. Motif Belah Ketupat adalah motif khas kabupaten Tanggamus Lampung adat Saibatin. Motif ini berbentuk potongan-potongan kain berwarna putih, kuning, merah dan hitam yang menjadi motif unik khas Tanggamus. Masing- masing warna tersebut melambangkan strata atau kedudukan dalam adat masyarakat Lampung. Permasalahan pada skripsi ini siapakah yang berhak mengajukan perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisonal Belah Ketupat? Bagaimana Efektiftas perlindungan Hukum terhadap Espresi Budaya Tradisonal Belah Ketupat? Metode penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah Pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan di atas dapat ditarik kesimpulan Motif Belah Ketupat banyak sekali di gunakan oleh masyarakat tanggamus mau pun masyarakat luar, sehingga masyarakat tanggamus dan pemerintahan mendaftarkan motif belah ketupat melalui Dinas Pariwisata dan kebudayaan untuk mewakili masyarakat Tanggamus agar Motif Belah Ketupat tidak mudah di ambil oleh pihak asing. Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten tanggamus telah mendaftarkan dua karya seni dan satu karya budaya lokal sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Motif Belah Ketupat telah di mendaftarkan secara online dan melakukan tahapan berupa sidang rekomendasi atau lanjutan lalu sidang penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). sebagaimana di ketahui WBTB merupakan karya budaya yang masih hidup dalam identitas budaya dan masih di ingatan dengan manusia Maka WBTB itu dilindungi oleh Undang-Undang yang Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Motif Belah Ketupat telah efektif setelah di daftarkan oleh pemerintahan, masyarakat menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan dan mengenal kan motif tersebut ke masyarakat luar, sehingga masyarakat luar menjadi mengetahui lebih dalam terhadap ciri khas Kabupaten Tanggamus. Adapun saran yang dapat penulis berikan Kepada Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung hendaknya untuk lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus dan sekitarnya terkait dengan mengembangkan budaya dan menjaga karya yang di miliki oleh Kabupaten Tanggamus serta menjaga kelestarian. Sosialisasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah kecil dan desa-desa yang masih minim teknologi agar karya yang di miliki mereka bisa di kenal dengan luas. Hal ini dilakukan agar masyarakat di luar Lampung bisa memakai karya miliki Kabupaten Tanggamus . Kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus tetap melestarikan karya dan seni budaya, karena semakin berkembangnya Teknologi sekarang akan menjadi punah, Budaya yang sudah ada dari zaman hindu budha harus tetap dilestarikan dan di kembangkan oleh masyarakat sekitar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024