Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya, menjadikannya sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling umum. Penelitian ini menganalisis Putusan No. 339/Pid.Sus/2023/PN Bgr dari Pengadilan Negeri Bogor yang melibatkan kekerasan fisik suami terhadap istri. Tujuan penelitian adalah untuk mengevaluasi aspek hukum yang diterapkan dalam putusan tersebut, termasuk undang-undang terkait, prosedur peradilan, dan interpretasi hukum hakim. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach), menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, meskipun luka fisik korban tergolong ringan, mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam melindungi korban dan menegakkan hukum KDRT. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi masyarakat mengenai konsekuensi hukum KDRT, serta perlunya dukungan psikologis bagi korban dan intervensi dini untuk pelaku, guna memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban KDRT di Indonesia.
Copyrights © 2024