Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024

PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI PIHAK DEBITUR KEPADA PT. BANK NEGARA INDONESIA CABANG MEDAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 464/PDT.G/2021/PN MDN)

David Leon A. Sembiring (Unknown)
Yamin Lubis (Unknown)
Sutiarnoto Sutiarnoto (Unknown)
Jelly Leviza (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Pemberian kredit oleh lembaga keuangan membawa risiko di mana pinjaman mungkin tidak dapat dilunasi tepat pada waktunya; dengan kata lain, debitur mungkin melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap lembaga keuangan. Wanprestasi merujuk pada ketidakpatuhan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui pengaturan hukum terkait perjanjian kredit ketika pihak debitur melakukan wanprestasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk menganalisa dan mengetahui akibat hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi pada Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn, serta menganalisa dan mengetahui putusan hakim dalam penyelesaian perjanjian kredit macet kreditur melalui lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (studi kepustakaan) dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik pendekatan kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Kedudukan hukum terkait perjanjian kredit macet menurut perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan yang berlaku lainnya. (2) Akibat hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn) yaitu debitur dikenakan denda sebagai ganti kerugian, benda yang dijadikan jaminan akan disita, debitur menjual asetnya untuk melunasi kredit dan membayar beban biaya perkara. (3) Pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn) yaitu a) Kashmiri (debitur) Sebagai Debitur dan Kewajiban Tunggakan, b) Langkah Hukum yang diambil PT. Bank Negara Indonesia, c) Proses Lelang oleh PT. Bank Negara Indonesia dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, d) Argumen Kasmiadi sebagai debitur dan Pertimbangan Hakim, e) Penolakan Petitum Kashmiri (debitur) dan f) Penolakan Petitum Sita dan Biaya Perkara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...