Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI DESA RAMBUNG BARU KECAMATAN SIBOLANGIT KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA Merry Alfrida Br Sitepu; Yamin Lubis; Saidin; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.117

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan  hukum kepemilikan hak atas tanah menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, Legalitas peralihan hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, analisa kasus tanah dalam penguasaan/peralihan tanah/hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit-Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan Yuridis normatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Adapun data primer diperoleh dengan wawancara secara langsung pada masyarakat Desa Rambung Baru yang mengalami langsung kasus peralihan hak atas tanah. Data sekunder adalah kajian pustaka, baik peraturan perundang undangan terkait Agraria, dan lain sebainya. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data yang dilakukan peneliti adalah menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Riwayat lahirnya kepemilikan di atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah; (2) Legalitas peralihan kepemilikan hak atas tanah  di Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kab. Deli Serdang SUMUT sesuai dengan peraturan peralihan Hak atas Tanah Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah (3) Analisa kasus Tanah dalam pengusaan/peralihan hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah; walaupun dalam faktanya dilapangan terdapat penguasaan Hak atas tanah Tanpa Hak, tetapi dalamhal ini pihak terkait yaitu pihak masyarakat yang menjadi korban jual beli dan pihak PT yang membeli tanah, kedua belah pihak tersebut mengalami kerugian secara materil, serta upaya hukum yang ingin di tempuh oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut dan membawa dampak negatif yang lebih besar yaitu dengan cara melakukan mediasi yang di tawarkan kepada masyarakat yang terlibat dan mengalami kerugian.
PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI PIHAK DEBITUR KEPADA PT. BANK NEGARA INDONESIA CABANG MEDAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 464/PDT.G/2021/PN MDN) David Leon A. Sembiring; Yamin Lubis; Sutiarnoto Sutiarnoto; Jelly Leviza
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberian kredit oleh lembaga keuangan membawa risiko di mana pinjaman mungkin tidak dapat dilunasi tepat pada waktunya; dengan kata lain, debitur mungkin melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap lembaga keuangan. Wanprestasi merujuk pada ketidakpatuhan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui pengaturan hukum terkait perjanjian kredit ketika pihak debitur melakukan wanprestasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk menganalisa dan mengetahui akibat hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi pada Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn, serta menganalisa dan mengetahui putusan hakim dalam penyelesaian perjanjian kredit macet kreditur melalui lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (studi kepustakaan) dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik pendekatan kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Kedudukan hukum terkait perjanjian kredit macet menurut perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan yang berlaku lainnya. (2) Akibat hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn) yaitu debitur dikenakan denda sebagai ganti kerugian, benda yang dijadikan jaminan akan disita, debitur menjual asetnya untuk melunasi kredit dan membayar beban biaya perkara. (3) Pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn) yaitu a) Kashmiri (debitur) Sebagai Debitur dan Kewajiban Tunggakan, b) Langkah Hukum yang diambil PT. Bank Negara Indonesia, c) Proses Lelang oleh PT. Bank Negara Indonesia dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, d) Argumen Kasmiadi sebagai debitur dan Pertimbangan Hakim, e) Penolakan Petitum Kashmiri (debitur) dan f) Penolakan Petitum Sita dan Biaya Perkara.