Bina Hukum Lingkungan
Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020

DERIVASI KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Tahegga Primananda Alfath (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Radian Salman (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Sukardi Sukardi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2024

Abstract

Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada penambahan afiks “yang berciri nusantara” memberikan derivasi terhadap konsep negara kepulauan sebagaimana diatur dalam United Nations Conventions on The Law of The Sea Tahun 1982, bahwa ada ciri khusus bagi Indonesia dalam memaknai konsep negara kepulauan. Untuk membahas hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis derivasi konsep negara kepulauan dalam konstitusi Indonesia pada amandemen kedua sebagai penguatan kedaulatan negara dalam pembangunan wilayahnya harus berciri nusantara. Founding constitution sejak awal perumusan, menyatakan bahwa wilayah Indonesia memiliki ciri khusus, hal tersebut juga menjadi dasar logis deklarasi Juanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Maka, akibat hukum pembangunan wilayah yang tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi, khususnya politik hukum negara kepulauan yang berciri nusantara, memiliki potensi inkonstitusional. Kerangka hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...