Pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai sektor, utamanya pada sektor pangan. Ancaman krisis pangan menjadi hal yang paling dikhawatirkan saat ini. Pembangunan food estate sebagai penyedia cadangan pangan nasional menjadi solusi yang ditawarkan. Keterbatasan lahan pertanian yang ada menjadi hambatan pemerintah dalam mengembangkan program ini. Kawasan hutan menjadi salah satu area yang dapat digunakan untuk program food estate, sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021 melalui skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji berbagai data sekunder mengenai program food estate dan kawasan hutan. Kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi menjadi dua kawasan yang dapat digunakan dalam skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Namun, Pemerintah masih perlu untuk memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak berfungsi lindung pada skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada kawasan hutan lindung yang masih berfungsi lindung, mengingat area yang dibutuhkan oleh food estate ini sangat luas. Pemerintah juga perlu untuk memperhatikan hak-hak pemanfaatan sebelumnya agar persengketaan antar pemilik hak dapat terhindarkan.
Copyrights © 2022