Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI BANK TANAH DALAM MELAKUKAN REDISTRIBUSI TANAH UNTUK PENYEDIAAN TANAH REFORMA AGRARIA Mutia, An Nissa Ayu; Nurlinda, Ida; Zamil, Yusuf Saepul
LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Vol. 3 No. 2 (2024): Vol. 3 No. 2 (2024): LITRA Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria, Volu
Publisher : Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/litra.v3i2.1716

Abstract

ABSTRAK Badan bank tanah merupakan badan khusus (sui generis) berbadan hukum yang diberi kewenangan untuk mengelola pertanahan di Indonesia. Dalam penyelenggaraannya Badan Bank Tanah dilekatkan beberapa fungsi dan tugas yang salah satunya ialah pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah reforma agraria. Desember 2023 badan bank tanah merilis aset yang dimiliki seluas 18.478 ha tersebar di 28 kabupaten/kota dan merilis wilayah-wilayah yang telah dialokasikan untuk kegiatan reforma agraria. Namun, Masyarakat yang masuk kedalam wilayah delineasi yang ditetapkan oleh badan bank tanah untuk pendistribusian tanah reforma agraria tersebut memberikan respon penolakan sehingga hal tersebut menimbulkan konflik baru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meninjau berbagai data sekunder mengenai reforma agraria dan bank tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan pelaksana dari penyelenggaraan bank tanah ini perlu untuk dilakukan beberapa penyesuaian, dimana diharapkan peraturan pelaksana dapat lebih jelas mengatur terkait kriteria pemilihan delineasi lahan bank tanah untuk kegiatan redistribusi tanah penyediaan tanah reforma agraria melalui aset bank tanah khususnya pada lahan yang sebelumnya telah menjadi delineasi TORA, sehingga diharapkan peraturan pelaksana tersebut dapat meminimalisir konflik agraria baru dan dapat mewujdkan keadilan agraria. Kata kunci: Bank Tanah; Reforma Agraria; Redistribusi; Tanah. ABSTRACT The land bank is a sui generis that is authorized to manage land in Indonesia. In its implementation, the Land Bank is attached to several functions and tasks, which is the distribution of land by carrying out agrarian reform land provision and distribution activities. In December 2023, the land bank assets covering an area of 18,478 ha spread across 28 districts/cities and released the areas that have been allocated for agrarian reform activities. However, the community that enters the delineation area set by the land bank for the distribution of agrarian reform land responds to rejection so that it causes new conflicts. This study uses a normative juridical method by reviewing various secondary data regarding agrarian reform and land banks. The results of the study show that the implementing regulations of the implementation of the land bank need to be adjusted, where it is hoped that the implementing regulations can more clearly regulate the criteria for selecting land bank land delineation for land redistribution activities, the provision of agrarian reform land through land bank assets, especially on land that has previously been a TORA delineation, so it is hoped that the implementing regulations can be minimized agrarian conflicts are new and can promote agrarian justice. Keywords: Agrarian Reform.; land; land bank.; redistribution.
PENGATURAN PEMBANGUNAN FOOD ESTATE PADA KAWASAN HUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA Mutia, An Nissa Ayu; Nurlinda, ida; Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai sektor, utamanya pada sektor pangan. Ancaman krisis pangan menjadi hal yang paling dikhawatirkan saat ini. Pembangunan food estate sebagai penyedia cadangan pangan nasional menjadi solusi yang ditawarkan. Keterbatasan lahan pertanian yang ada menjadi hambatan pemerintah dalam mengembangkan program ini. Kawasan hutan menjadi salah satu area yang dapat digunakan untuk program food estate, sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021 melalui skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji berbagai data sekunder mengenai program food estate dan kawasan hutan. Kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi menjadi dua kawasan yang dapat digunakan dalam skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Namun, Pemerintah masih perlu untuk memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak berfungsi lindung pada skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada kawasan hutan lindung yang masih berfungsi lindung, mengingat area yang dibutuhkan oleh food estate ini sangat luas. Pemerintah juga perlu untuk memperhatikan hak-hak pemanfaatan sebelumnya agar persengketaan antar pemilik hak dapat terhindarkan.
PENGATURAN PEMBANGUNAN FOOD ESTATE PADA KAWASAN HUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA Mutia, An Nissa Ayu; Nurlinda, ida; Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai sektor, utamanya pada sektor pangan. Ancaman krisis pangan menjadi hal yang paling dikhawatirkan saat ini. Pembangunan food estate sebagai penyedia cadangan pangan nasional menjadi solusi yang ditawarkan. Keterbatasan lahan pertanian yang ada menjadi hambatan pemerintah dalam mengembangkan program ini. Kawasan hutan menjadi salah satu area yang dapat digunakan untuk program food estate, sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021 melalui skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji berbagai data sekunder mengenai program food estate dan kawasan hutan. Kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi menjadi dua kawasan yang dapat digunakan dalam skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Namun, Pemerintah masih perlu untuk memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak berfungsi lindung pada skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada kawasan hutan lindung yang masih berfungsi lindung, mengingat area yang dibutuhkan oleh food estate ini sangat luas. Pemerintah juga perlu untuk memperhatikan hak-hak pemanfaatan sebelumnya agar persengketaan antar pemilik hak dapat terhindarkan.