Di Indonesia, judi online merupakan bentuk kejahatan di bidang teknologi informasi yang dapat dikenakan berupa sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Instrumen untuk menggali proses pembuktiannya dilakukan secara digitalĀ forensik sebab pembuktian dalam dunia maya memiliki karakteristik sendiri. Pencarian bukti digital pelaku perjudian secara online memerlukan prosedur digital forensik yang diakui secara hukum nasional maupun internasional. Untuk menelusuri kembali bukti digital yang sudah hilang dan bahkan mampu mengembalikan digital forensik sangat diperlukan dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan dan memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan akan berguna di persidangan. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan-peraturan, undang-undang dan kepustakaan hukum serta doktrin yang berkaitan dengan objek penelitian tentang Rekonstruksi Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Media Online Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pembuktian permainan perjudian online di pengadilan secara eletronik dan bukti eletronik tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan dibutuhkan standar agar dapat dianggap sah dan asli tidak ada perubahan ataupun rekayasa maka Digital Forensik diperlukan untuk penugumpulan bukti berbasis digital dan eletronik, validasi bukti eletronik dan validasi terrsebut memilah apa saja yang digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan keasiliannya. Validasi tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil serta syarat-syarat alat bukti asli dan untuk digunakan di persidangan yang dapat menyakinkan hakim dalam persidangan. Kedapan, diharapkan pemerintah membuat ketentuan atau peraturan khusus mengatur tentang rekonstruksi dalam perkara tindak pidana judi online sehingga publik dapat memahami dan mengetahui secara jelas terkait dengan tatacara rekonstruksi tindak pidana khususnya judi online atau tindak pidana yang berbasis eletronik. Pemerintah dan penegak hukum, kedepan lebih fokus untuk memberantas tindak pidana judi online dan melakukan pemblokiran situs-situs yang berkaitan dengan judi online dan menunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam hukum Indonesia.
Copyrights © 2024