Pelaksanaan penggunaan aplikasi persuratan di Kabupaten Bantul, memiliki banyak problematika, karena merupakan perubahan pola pikir pelaku birokrasi dari manual ke digital dan upaya menuju smart city di Kabupaten Bantul. Hal ini membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak untuk melaksanakan salah satu kebijakan publik sesuai amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2020. Studi Kasus di Kapanewon Pandak ditemukan bahwa dalam pelaksanaan aplikasi Surat Bantul terdapat beberapa pegawai pengguna aplikasi belum dapat melaksanakan ketugasannya dalam penyelesaian persuratan di aplikasi. Permasalahan inilah yang diangkat dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggali lebih dalam permasalahan implementasi aplikasi Surat Bantul di Kapanewon Pandak dan faktor yang mempengaruhinya. Dengan sumber data primer dari 21 orang informan yang telah dipilih dilakukan pengumpulan data pada studi kasus ini melalui wawancara, observasi, fokus grup diskusi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi aplikasi Surat Bantul di Kapanewon Pandak secara umum telah dilaksanakan baik. Pelaksanaan kurang lancar dari sebagian pengguna disebabkan karena kesibukan pegawai dan belum terbiasanya dalam penggunaan aplikasi. Sistem sendiri tidak ada kendala, hanya diperlukan peningkatan optimalisasi aplikasi dengan update. Selain itu faktor penghambat antara lain pemahaman ketugasan, kesibukan pekerjaan, pembiasaan penggunaan.
Copyrights © 2023