Pernikahan yang sah harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan makna sinamot; mengetahui pergeseran makna dan fungsi sinamot; mengetahui penyebab terjadinya pergeseran makna dan fungsi sinamot. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dimana pengumpulan data yang dilakukan melalui analisis data, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh hasil bahwa pengertian sinamot pada etnik Batak Toba adalah maskawin yang diserahkan oleh pihak laki-laki (paranak) kepada pihak keluarga perempuan (parboru) pada saat akan melangsungkan pernikahan. Selanjutnya, fungsi sinamot pada zaman dahulu adalah untuk menjamin hak perempuan berupa harta benda yang diberikan sebagai modal pengantin ketika sudah menikah. Sedangkan fungsi sinamot zaman sekarang adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membiayai pesta adat pernikahan. Sinamot saat ini digunakan untuk membiayai pesta pernikahan dan pemberian sinamot dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bentuk sinamot berubah dari harta benda menjadi berbentuk uang. Adapun penentuan jumlah sinamot dilakukan pada tahapan acara adat yang disebut marhata sinamot. Hingga saat ini pemberian sinamot bukan hanya ditujukan kepada perempuan melainkan diberikan kepada orangtua perempuan melalui proses kesepakatan dan negosiasi antara kedua keluarga.
Copyrights © 2023