Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol. 9 No. 1 (2024)

Studi Kritis atas Pemikiran Notonagoro tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

Razuni, Ganjar (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2024

Abstract

Notonagoro merupakan pemikir Pancasila yang telah mengawali pendekatan ilmiah dalam mempelajari Pancasila. Pendekatan ilmiah yang dimaksud adalah perumusan filsafat hukum Pancasila dan filsafat manusia Pancasila. Filsafat hukum Pancasila mengacu pada gagasan tentang Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara (Staatfundamentalnorm) yang tidak bisa diubah oleh prosedur hukum. Sedangkan filsafat manusia Pancasila mengacu pada perumusan hakikat (inti-isi-mutlak) Pancasila, yakni monodualisme manusia sebagai sumber bagi kesatuan sila-sila Pancasila (Eka-Pancasila). Studi kritis ini bertujuan untuk mengkritik terhadap beberapa kelemahan dan inkonsistensi atas pemikiran Notonagoro dengan tujuan menjernihkan hal-hal yang dirumuskan secara kurang tepat, dengan menggunakan metode perbandingan pemikiran tokoh yang dilakukan dari studi pustaka, studi dokumen, dan arsip yang diperlukan untuk mengkritisi konstruksi pemikiran dan cara berpikir Notonagoro tentang Pancasila dan sekaligus melihat relevansinya pada era kini. Teori yang digunakan dalam penulisan ini sebagaimana dinyatakan oleh David Bourchier (2007) dalam Pancasila versi Orde Baru, mengenai purifikasi terhadap Pancasila, bahwa dikembangkannya konsep Pancasila era Orde baru dengan klaim lebih murni dibandingkan dengan konsep Pancasila era Orde Lama. Hasil studi pustaka ini memperlihatkan, bahwa pemikirann Notonagoro tentang sejarah kelahiran Pancasila, memiliki inkonsistensi. Di era sebelum Orde Baru (yakni era Demokrasi Parlementer ala Barat 3 November 1959 – 5 Juli 1959/Dekrit Presiden dan era Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-12 Maret 1967) Notonagoro mendaulat Soekarno sebagai pencipta (dimensi-material) Pancasila. Sedangkan di era Orde Baru, Notonagoro menghapus Soekarno dari semua penjelasannya mengenai sejarah pembentukan Pancasila. Dengan demikian, diperlukan pendekatan kritis terhadap pemikiran dan cara berpikir Notonagoro yang menjadi legitimasi bagi pengembangan wacana Pancasila di era Orde Baru dan relevansinya saat ini dengan kondisi ideologis dan politik bangsa serta kenegaraan Indonesia berupa liberalisasi pemahaman dan pengamalan ideologi Pancasila pasca Reformasi 1998.

Copyrights © 2024