Khidmatuna : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 4 No. 2 (2024): Khidmatuna: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Sosialisasi Hukum Sewa-Menyewa Melalui Kajian Fiqih Muamalah Di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar

Masrina (Unknown)
Hasanah, Raudatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2024

Abstract

Hukum syariah mengkaji tindakan sehari-hari seseorang, termasuk pinjam meminjam, menyewakan, membeli dan menjual, dan menukar, dalam rangka mengatasi permasalahan global. Dalam interaksi manusia, muamalah merujuk pada protokol atau aturan yang memungkinkan manusia saling memenuhi kebutuhannya sesuai dengan syariat Allah SWT. mencakup bidang sosial dan ekonomi Islam. Yang dibicarakan adalah Muamalah yang bergerak di bidang ekonomi dan menjadi tumpuan seseorang dalam mencari kepuasan hidup dunia maupun akhirat. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keahlian lebih kepada peserta mengenai hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian sewa yang berpegang pada prinsip syariah dalam fiqih muamalah. Hasil kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat didalam melalukan transaksi akad sewa-menyewa agar sesuai dengan anjuran fiqih muamalah terutama di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Khidmat

Publisher

Subject

Religion Arts Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Energy Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Khidmatuna merupakan jurnal pengabdian kepada masyarakat yang menjadi wadah artikel penelitian ilmiah. Jurnal ini diterbitkan oleh Rumah jurnal Institut Agama Islam (IAI) Sunan Kalijogo Malang dan dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAI Sunan Kalijogo Malang dengan ...