Korupsi merupakan tantangan serius dalam pengembangan ekonomi, menghambat pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, peran Hukum ekonomi syariah menjadi relevan sebagai kerangka kerja yang menawarkan prinsip-prinsip etika dan keadilan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Hukum ekonomi syariah dapat efektif berperan dalam pemberantasan korupsi di sektor ekonomi. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum dan ekonomi, penelitian ini mengeksplorasi implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam regulasi dan praktik ekonomi. Fokusnya adalah pada transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, nilai-nilai yang menjadi landasan hukum ekonomi syariah. Penelitian juga membahas dampak positif yang dapat dihasilkan oleh penerapan hukum ekonomi syariah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dari praktik korupsi. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang kontribusi hukum ekonomi syariah dalam pemberantasan korupsi dan memperkuat integritas sektor ekonomi. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mencari solusi untuk permasalahan korupsi, tetapi juga mengidentifikasi potensi peran positif dari prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagai alat efektif dalam mencapai tujuan pemberantasan korupsi di sektor ekonomi.
Copyrights © 2023