Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya, justru memberikan dampak kerugian kepada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik. Penelitian dilakukan pada PT. PLN (Persero) UP3 Ternate, Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap hak pemilik tanah terhadap pendirian tiang listrik yaitu pertama perlindungan hukum preventif dengan melibatkan atau mengikutsertakan masyarakat terdampak dalam penentuan titik serta memastikan pembangunannya sesuai jarak aman dan keselamatan. Wajib pula dilakukan pengawasan dari pemerintah terhadap pendirian jaringan listrik yang merupakan bagian dari perlindungan preventif terhadap hak-hak masyarakat di Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan. Hak dan kewajiban pendirian tiang listrik yaitu pihak PT. PLN (Persero) berhak menggunakan tanah untuk fasilitas umum dalam hal ini untuk pendirian tiang listrik namun harus memenuhi kewajibannya dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024