Perkawinan merupakan ritual atau perjanjian yang sakral dimana ditandai dengan adanya legalitas hukum untuk menentukan sahnya dengan ijab dan qabul. Perkawinan akan menjadi sah jika syarat dan rukun terpenuhi sesuai peraturan negara dan agamanya. Namun demikian, masih banyak permasalahan sosial dalam pelaksanaan perkawinan sedarah (incest) yang sudah jelas ada larangannya dalam KUHPerdata, UU Perkawinan, dan Hukum Islam. Dampak negatif dari perkawinan sedarah (incest) akan banyak terjadi pada anak hasil perkawinan sedarah (incest) diantaranya adalah hak perwalian, hak pemerliharaan, hak pendidikan dan hak warisan. Maka dari itu, penelitian ini akan meneliti bagaimana hak asasi anak incest dilindungi di Indonesia. Penelitian hukum yuridis normatif dari Undang-undang yang akan digunakan dengan metode pengumpulan data kepustakaan dengan analisis deskriptif dan deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah anak hasil dari perkawinan sedarah (incest) tetap mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 306, Keputusan MUI di Fatwa No.11 Tahun 2012.
Copyrights © 2023