Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satu cara dalam penerapan anti-monopoli dengan pemberlakuan post-merger notification atau melapor kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) usai merger dilakukan. Namun, KPPU memiliki kewenangan untuk membatalkan merger usaha yang telah dibentuk dan menyebabkan kerugian biaya lebih besar dibandingkan pembatalan sebelum pemberlakuan merger. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan urgensi pemberlakuan kewajiban pre-merger notification oleh KPPU dalam efisiensi pengurangan biaya dan kerugian yang timbul akibat post-merger notification. Studi ini menggunakan metode kualitatif bersumber data sekunder dari literatur terdahulu serta melakukan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi kekurangan dari kebijakan post-merger notification dan kelebihan pemberlakuan kebijakan pre-merger notification. Hasil penelitian ini menunjukkan pemberlakuan kewajiban pre-merger notification dengan melakukan verifikasi lebih awal dapat mengurangi potensi adanya pembatalan merger di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian biaya sebab adanya masukan dan saran tanpa pemberian putusan penindakan yang tetap dari pihak KPPU.
Copyrights © 2023