Dana Debt-for-Nature Swap (DNS) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) belum memiliki pedoman tata cara penyaluran. BPDLH berencana untuk menyalurkan dana DNS sebagai pembiayaan untuk pengelolaan sampah. Hal ini berbeda dengan penyaluran dana DNS sebelumnya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga perlu disusun skema proses bisnis penyaluran dana DNS beserta kriteria kelayakan bagi calon penerima manfaat atau debitur. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode triangulasi data dengan cara memvalidasi data dan informasi dari satu sumber berdasarkan data dan informasi dari sumber-sumber lainnya. Narasumber dalam penelitian ini berasal dari berbagai latar belakang kepentingan yang berbeda dalam sektor pembiayan lingkungan dalam hal pengelolaan sampah. Hal ini juga sesuai dengan teori kepentingan publik yang menyebutkan bahwa regulasi yang baik disusun atas dasar kebutuhan dan kepentingan publik. Skema penyaluran dana DNS ini mengikuti ketentuan penyaluran dana pinjaman yang ada di BPDLH dengan beberapa penyesuaian berdasarkan subjek penerima manfaat. Sedangkan calon penerima dana DNS memiliki kriteria sebagai debitur yaitu unit mikro kecil (UMK) di sektor pengelolaan sampah dengan memperhatikan aspek yuridis, aspek kredibilitas, aspek lingkungan, dan aspek finansial. Kata kunci: pembiayaan, lingkungan, pengelolaan sampah, dana DNS
Copyrights © 2024