Latar Belakang : Salah satu kebutuhan pokok wisatawan dalam berkunjung ke suatu destinasi wisata adalah akomodasi. Homestay merupakan salah satu pilihan akomodasi tempat menginap. Selain untuk memenuhi kebutuhan menginap wisatawan, homestay juga menawarkan pengalaman budaya dan kehidupan masyarakat lokal yang menarik serta autentik, namun permasalahan saat ini adalah kurangnya pemahaman pengelola homestay terkait standar kebersihan, keamanan, dan fasilitas yang ditawarkan di homestay tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan hasil penerapan standar nasional menurut Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 9 Tahun 2014 tentang standar dalam pengelolaan homestay di Lampung Barat khususnya Kecamatan Lumbok Seminung, Suoh, Belalau, dan Way Tenong . Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode kulitatif deskriptif. Rentang waktu penelitian ini di bulan Juli- Desember 2023. Sumber data diperoleh melalui teknik observasi, kuesioner, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Temuan: Berdasarkan hasil pengolahan data terkait penerapan standar homestay, homestay yang memiliki skor tertinggi yakni homestay sari rasa dengan skor 106 atau setara 84,1% dengan kategori cukup mendekati baik dengan rincian pada Aspek produk 81, aspek pelayanan 16, dan aspek pengelolaan 9, sedangkan homestay yang memiliki skor terendah yakni chandra homestay dengan skor 29 atau setara dengan 17,5% dengan rincian pada aspek produk 26, aspek pelayanan 3, dan aspek pengelolaan 0. Kesimpulan: Berdasarkan data yang telah diakumulasikan, rata-rata penerapan standar homestay dari 17 homestay yang ada di Kabupaten lampung Barat yakni 53,32% dengan kategori cukup, tetapi terdapat beberapa homestay yang kurang bahkan belum memiliki aspek pengelolaan dalam menjalankan homestay-nya. Keywords: Identifikasi, Homestay, Lampung Barat
Copyrights © 2024