Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora
Vol. 3 No. 7: Mei 2024

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ELEKTRONIFIKASI SERTIPIKAT TANAH (Sertipikat-el) SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

Diana R. W. Napitupulu (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Selain berkedudukan sebagai salah satu sumber daya alam, tanah juga berkedudukan sebagai aset atau bahan investasi. Keperluan tanah yang sangat urgent ini sangat memerlukan bukti autentik yaitu sertipikat tanah, sebagai bukti yang kuat untuk mencegah terjadinya sengketa. Semakin pesatnya perkembangan zaman sehingga sertipikat tanah manual akan dirubah menjadi sertipikat tanah elektronik. Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini ialah bagaimana kepastian hukum sertipikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini ialah bahwa sertipikat tanah elektronik akan diterbitkan jikalau dimohonkan oleh pemohon untuk mengganti sertipikat tanah manual menjadi sertipikat tanah elektronik, dan pelaksanaannya pun harus terus disosialisasikan agar semakin banyak pihak mengetahuinya dan keamanan data dalam sertipikat itu pun dapat tetap terjaga

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPDSH

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches: Humanities and Social sciences, that include: Educational and social ...