Selain berkedudukan sebagai salah satu sumber daya alam, tanah juga berkedudukan sebagai aset atau bahan investasi. Keperluan tanah yang sangat urgent ini sangat memerlukan bukti autentik yaitu sertipikat tanah, sebagai bukti yang kuat untuk mencegah terjadinya sengketa. Semakin pesatnya perkembangan zaman sehingga sertipikat tanah manual akan dirubah menjadi sertipikat tanah elektronik. Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini ialah bagaimana kepastian hukum sertipikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini ialah bahwa sertipikat tanah elektronik akan diterbitkan jikalau dimohonkan oleh pemohon untuk mengganti sertipikat tanah manual menjadi sertipikat tanah elektronik, dan pelaksanaannya pun harus terus disosialisasikan agar semakin banyak pihak mengetahuinya dan keamanan data dalam sertipikat itu pun dapat tetap terjaga
Copyrights © 2024