Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora
Vol. 3 No. 8: Juni 2024

TINJAUAN FILSAFAT HUKUM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA: HAMBATAN DAN TANTANGAN

Fivi faiqotul himmah (Unknown)
Dian Qobila Belinda (Unknown)
Dominikus Rato (Unknown)
Fendi Setyawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2024

Abstract

Masifnya perkembangan industri secara global telah menghadirkan suatu tuntutan bagi setiap negara untuk memperkuat perlindungan hukum atas hasil intelektual masyarakatnya. Dari Sebagian besar hasil intelektual tersebut, desain industri menjadi salah satu HKI yang sangat rentan atas tindakan eksploitasi tanpa izin. Oleh sebab itu, Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri harus bisa memperkuat perlindunganya. Hanya saja, hambatan dan tantangan yang dihadapi justru bersal dari kelemahan undang-undang itu sendiri. Akibatnya, perlindungan hukum atas desain industri menjadi kurang efektif dan terkesan banyak celah untuk timbulnya sengketa. Dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative, penulis menemukan bahawasanya Undang-undang No 31 tahun 2000 tentang desain industri kurang memberikan penjelasan atas frasa yang digunakan. Adanya dualisme dalam pemeriksaan substantif pada permohonan desain industri pun turut menjadi celah bagi keberlangsungan hak hak dari pencipta itu sendiri, terlebih lagi dengan belum adaptifnya undang undang terhadap Perkembangan global juga semakin membuat perlindungan hukum terhadap desain industri menjadi kurang optimal

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPDSH

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches: Humanities and Social sciences, that include: Educational and social ...