Masifnya perkembangan industri secara global telah menghadirkan suatu tuntutan bagi setiap negara untuk memperkuat perlindungan hukum atas hasil intelektual masyarakatnya. Dari Sebagian besar hasil intelektual tersebut, desain industri menjadi salah satu HKI yang sangat rentan atas tindakan eksploitasi tanpa izin. Oleh sebab itu, Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri harus bisa memperkuat perlindunganya. Hanya saja, hambatan dan tantangan yang dihadapi justru bersal dari kelemahan undang-undang itu sendiri. Akibatnya, perlindungan hukum atas desain industri menjadi kurang efektif dan terkesan banyak celah untuk timbulnya sengketa. Dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative, penulis menemukan bahawasanya Undang-undang No 31 tahun 2000 tentang desain industri kurang memberikan penjelasan atas frasa yang digunakan. Adanya dualisme dalam pemeriksaan substantif pada permohonan desain industri pun turut menjadi celah bagi keberlangsungan hak hak dari pencipta itu sendiri, terlebih lagi dengan belum adaptifnya undang undang terhadap Perkembangan global juga semakin membuat perlindungan hukum terhadap desain industri menjadi kurang optimal
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024