Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/Skh ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang digunakan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pembuktian menjadi hal yang sangat penting dalam membuktikan suatu perkara di persidangan agar perkara tersebut dapat berjalan dan hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Suatu pembuktian haruslah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Hal-hal yang dibuktikan di persidangan haruslah dengan bukti yang seperti Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Salah satu alat bukti dalam persidangan adalah alat bukti surat. Adapun bentuk dari alat bukti surat tersebut adalah visum et repertum. Terkait dengan peranan visum et repertum dalam tindak pidana pemerkosaan dalam putusan Nomor 177/Pid.b/2022/PN.Skt, setidaknya terdapat tiga peran visum et repertum, yaitu: a. Peran visum et repertum sebagai alat bukti surat. b. Peran Visum et Repertum sebagai hubungan kausalitas dalam tindak pidana pemerkosaan. c. Peran Visum et Repertum sebagai penentu apakah terjadi tindak pidana pemerkosaan atau tidak
Copyrights © 2024