Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora
Vol. 3 No. 9: Juli 2024

LARANGAN KAPITALISASI TUNGGAKAN BUNGA DAN DENDA KREDIT (PLAFONDERING) OLEH BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET BAGI DEBITUR YANG SUDAH TIDAK MEMILIKI PROSPEK USAHA

Danang Catur Wahyu Wijayanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Bentuk penyelamatan kredit yang dilarang digunakan oleh bank yaitu penyelamatan kredit melalui kapitalisasi tunggakan bunga dan denda kredit (plafondering) bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini akan berfokus terkait bagaimana larangan kapitalisasi bunga dan denda kredit (plafondering) oleh bank dalam penyelesaian kredit macet bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini berfokus pada studi literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Karena data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari literatur, maka teknik pengumpulan data yang tepat adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif melalui pengelompokan data. Hasil penelitian ini adalah Pengklasifikasian kualitas kredit penting untuk bank karena dapat membantu mengidentifikasi, mengukur dan mengelola risiko kredit secara efektif. Dalam melakukan penyelamatan kredit bermasalah bank dilarang mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian. Praktik penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafond kredit atau mengakumulasi tunggakan bunga melalui kapitalisasi, yang dikenal sebagai plafondering kredit, dilarang untuk digunakan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPDSH

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches: Humanities and Social sciences, that include: Educational and social ...