Pekerja harian lepas di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Yuridis sosiologis. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penilitian ini adalah: pertama, terkait dengan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai pihak pemberi kerja telah memberikan perlindungan hukum bagi Tenaga Harian Lepas melalui pemberian hak bagi Tenaga Harian Lepas. Hakāhak tersebut yakni pemberian gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Perlindungan yang diterima oleh Tenaga Harian Lepas mencakup perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan berupa perjanjian kerja antara Tenaga Harian Lepas Kecamatan Karangpandan dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur mengenai syarat sah suatu perjanjian. Sedangkan perlindungan hukum represif jika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya di dalam Surat Perintah Kerja. Para pihak akan menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Jika dalam penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak dapat suatu kesepakatan maka para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut ke Pengadilan Negeri Karanganyar
Copyrights © 2024