Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain sesuai undang-undang. Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam hal pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat dan menyimpan akta otentik, mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal surat, dan memberikan penyuluhan hukum. Untuk diangkat sebagai notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 27 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam jabatan atau tindak pidana yang dilarang. Selain itu, notaris wajib bertindak jujur, menjaga kerahasiaan, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan larangan untuk merangkap jabatan atau terlibat dalam tindak pidana berat
Copyrights © 2024