Kedudukan janda sebagai ahli waris, menjadi masalah yang serius dalam hukum adat batak. Pasal 832 KUH Perdata bahwa janda atau istri yang ditinggal mati oleh suaminya menjadi salah satu ahli waris dari suaminya. Dalam adat Batak Toba apabila putusnya perkawinan disebakan karena meninggalnya suami, maka timbullah persoalan dalam pemeliharan atas anak karna tidak memperoleh warisan, janda tidak berhak melanjutkan penguasaan atas harta perkawinan yang terdiri dari harta pencarian (yang diperoleh dalam perkawinan) atau harta bawaan. Ada beberapa kasus di Kecamatan Pollung, terkait janda yang ditinggal mati oleh suaminya, dan ia tidak mendapatkan warisan sedikitpun dari harta tersebut. Sistem pembagian waris dengan adat batak toba, menempatkan para janda yang ditinggalkan oleh suaminya, tidak mendapatkan warisan sedikitpun, sedangkan harta tersebut bagian dari harta bersama. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data skunder sebagai data pelengkap (field research and library research) wawancara lapangan dengan responden dan informanUpaya yang dilakukan oleh pemerintah terhadap janda untuk memperoleh hak warisnya ialah upaya mediasi keluarga
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023