Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan tanggungjawab yang besar bagi pemerintah desa, namun pemberian tanggungjawab yang besar tersebut tidak dibarengi dengan penyiapan sumber daya manusia yang baik, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dilingkungan pemerintahan desa masih jauh dari harapan. Hal ini terlihat dari masih adanya aparat desa yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dan di sisi lain, pemberian otonomi desa melahirkan praktik korupsi baru di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip good governance telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan disiplin aparat desa. Adapun faktor pendukung penerapan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah adanya kerjasama dan komunikasi. Kata Kunci: pemerintah desa, tata kelola, good governance
Copyrights © 2024