Perkembangan teknologi diiringi dengan perkembangan kejahatan, berbagai bentuk kejahatan dilakukan dengan pemanfaatan teknologi salah satunya kekerasan seksual. Kekerasan seksual kini tidak hanya dalam dunia nyata tetapi dalam dunia maya. Salah satu bentuk kekerasan seksual di dunia maya adalah pelecehan seksual terhadap avatar di metaverse. Terhadap kejahatan tersebut tentunya korban mengalami dampak secara fisik maupun psikologis walapun yang mengalami pelecehan seksual adalah avatarnya yang merupakan represntasi korban di dunia virtual. Adapaun urgensi penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kekerasan seksual di metaverse dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap avatar dalam metaverse dapat dikategorikan sebagai korban kejahatan non konvensional. Korban dalam perspektif viktimologi tidak hanya terbatas pada manusia di dunia nyata namun dapat berupa representasinya di dunia maya.
Copyrights © 2024