Tujuan penelitian ini untuk menganalisis persyaratan pengaturan operasi perubahan wajah oleh dokter bedah plastik di Indonesia dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum dokter bedah plastik yang melakukan tindakan operasi perubahan wajah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan operasi perubahan wajah oleh dokter bedah plastik di Indonesia masih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus. Namun, hal ini tersirat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 137. Sehingga dasar pengaturan melakukan bedah plastik yang belum diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah, saat ini dasar pengaturan yang dapat digunakan dalam melaksanakan tindakan medis bedah plastik adalah kesepakatan tindakan kedokteran yang menghasilkan suatu perjanjian penyembuhan atau transaksi terapeutik. Pertanggungjawaban hukum dokter bedah plastik yang melakukan tindakan operasi perubahan wajah di Indonesia adalah dengan memberikan pelayanan pembedahan yang baik dan layak sesuai prosedur kedokteran yang telah diuji kebenarannya, memberikan informasi medis sebelum melakukan pembedahan plastik pada wajah, dan bertanggung jawab atas kegagalan suatu pembedahan akibat kelalaian dokter. Jika terdapat pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 433 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024