Bahan yang mudah menguap sering digunakan dalam percobaan maupun penelitian dengan memberikan efek samping pada tubuh seperti seseorang yang meminum khamr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum penggunaan zat volatil dalam pandangan islam serta mengetahui batasan dalam penggunaan zat volatil. Metode yang digunakan metode deskriptif-kuantitatif dengan menyebarkan angket online kepada mahasiswa dan data diolah dengan teknik frequency serta melakukan wawancara kepada asisten laboratorium dan dosen PAI UPI. Penggunaan zat volatil dalam laboratorium banyak digunakan terutama pada aseton,Hasil penelitian menunjukkan bahwa 62% responden pernah tidak sengaja menghirup zat volatil, hal ini dapat mengakibatkan efek pusing, mengantuk, sesak nafas, dan lain - lain. Zat volatil apabila penggunaannya dapat memabukan dan disengaja maka dapat termasuk kedalam golongan khamr yang diharamkan penggunaannya dalam islam. Namun jika penggunaan zat volatil dalam uji coba diperbolehkan hanya untuk eksplorasi ilmu dengan menjalankan prosedur yang sesuai SOP.
Copyrights © 2024