Tanaman porang memliki nilai ekonomis yang tinggi, namun yang menjadi kendala adalah penyewaan tanah yang nilainya cukup besar. Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pandangan Mazhab Hanafi terhadap ketentuan dan pelaksanaan sewa menyewa tanah untuk budidaya tanaman porang di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa tanah untuk budidaya tanaman porang dan mengetahui Perspektif Mazhab Hanafi terkait ketentuan dan pelaksanaan sewa menyewa. penelitian ini menggunakan metode field research. Penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer dengan mengelola data wawancara, penelitian ini menunjukkan bahwa, praktik sewa menyewa yang terjadi di Desa belabori pelaksanaan sewa menyewa tersebut pihak penyewa dapat melaksanakan aktifitas di atas lahan tersebut dalam rangka penanaman porang setelah pihak penyewa membayar lunas sewa lahan yang teah disepakati bersama. Ketentuan dan pelaksanaan sewa menyewa tanah di Desa Belabori, ditinjau berdasarkan perspektif Mazhab Hanafi mempunyai pendapat bahwasanya orang yang menyewakan tanah tidak berhak atas uang sewaannya sebelum tanah tersebut bisa diambil manfaatnya.
Copyrights © 2023