Pembunuhan berencana adalah tindak pidana menghilangkan nyawa atau membunuh setelah direncanakan waktu dan caranya, yang bertujuan untuk menjamin berhasilnya pembunuhan tersebut dan juga untuk menghindari penangkapan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perbandingan dan hubungan antara UU Qishash dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu melakukan penelitian hukum melalui analisis data sekunder atau sumber pustaka dengan menggunakan pendekatan studi komparatif yaitu membandingkan 2 unsur atau lebih untuk menemukan jawaban atas penelitian ini. Terhadap pembunuhan berencana, KUHP memberikan sanksi pelanggaran hukum yang paling berat di antara berbagai jenis pembunuhan, khususnya pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 340 KUHP. Dibandingkan dengan Peraturan Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Hukum Pidana Islam korban sebagai individu yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan jahat lebih terjamin kebebasannya. Sebab meskipun Jinayah merupakan peraturan pidana, namun kerangka pidananya menyerupai peraturan umum. Hakim hanya sebagai mediator (wasit) dan juri. Syariat tidak membedakan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak, namun syariat mengklasifikasikannya hanya berdasarkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, sepanjang pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan persiapan terlebih dahulu, maka hukumnya tetap sama, khususnya hukum qishash atau diyat.
Copyrights © 2024