Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Negara dan diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa, “Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum dan kepastian hukum akta yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti. Konsep Notaris Pengganti berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Jabatan Notaris (Pengganti No. 2 Tahun 2014) adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatan sebagai Notaris.
Copyrights © 2024