Pembatalan penolakan putusan arbitrase suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak dalam menyelesaian sengketa secara non litigasi, dengan adanya aturan pembatalan dalam Undang-Undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan berupa penelitian sebelumnya, buku-buku, jurnal, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, juga menganalisis kasus yang terjadi serta melakukan wawancara. Sehingga Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam Undang-Undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Kata Kunci : Pembatalan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Arbitrase Cancellation of Arbitration Decision Rejection A control mechanism against the possibility of arbitrator and the parties in resolving non-litigation disputes, with the rules of cancellation in the law, the verdict is not absolute. This research is a juridical-normative research, namely legal research conducted by examining library materials that use the object of writing in the form of previous research, books, journals, and regulations that have a correlation on the discussion of the problem, also analyze the cases that occur and do interviews. So that the arbitration decision is final and binding meaning that the decision cannot be made legal efforts. In anticipation of the possibility of errors in the arbitration decision, a clause was made in the law governing the cancellation of the arbitration decision. Keywords : Cancellation, Indonesian National Arbitrage Agency, Arbitration. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024