Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi yang adil dan harus laki-laki. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi‟i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan demikian pendapat Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian library research. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dan comparative. Hasil penelitian bahwa menurut Imam Abu Hanifah pernikahan (sah) dengan persaksian orang-orang fasik, karena saksi itu di maksudkan sebagai pemberitahuan saja. Menurut Imam Syafi’i apabila suatu pernikahan disaksikan oleh orang-orang yang tidak diterima persaksiannya/orang fasiq maka pernikahan itu tidak sah hingga ada di antara mereka dua orang saksi yang adil. Istinbath hukum Imam Abu Hanifah Qs. Surah Al-Hujurat ayat 6 dan Qiyas, beliau mengqiyaskan persaksian dalam akad nikah dengan persaksian dalam akad muamalah. Adapun Imam Syafi’i mengistibathkan hukum dengan Qs. At-Thalaaq ayat 2 dan hadits riwayat Aisyah ra.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024