Borotan, Amrin
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM SAKSI ORANG FASIK DALAM AKAD NIKAH (STUDI KOMPARATIF PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I) BOROTAN, AMRIN
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.628

Abstract

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi yang adil dan harus laki-laki. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi‟i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan demikian pendapat Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian library research. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dan comparative. Hasil penelitian bahwa menurut Imam Abu Hanifah pernikahan (sah) dengan persaksian orang-orang fasik, karena saksi itu di maksudkan sebagai pemberitahuan saja. Menurut Imam Syafi’i apabila suatu pernikahan disaksikan oleh orang-orang yang tidak diterima persaksiannya/orang fasiq maka pernikahan itu tidak sah hingga ada di antara mereka dua orang saksi yang adil. Istinbath hukum Imam Abu Hanifah Qs. Surah Al-Hujurat ayat 6 dan Qiyas, beliau mengqiyaskan persaksian dalam akad nikah dengan persaksian dalam akad muamalah. Adapun Imam Syafi’i mengistibathkan hukum dengan Qs. At-Thalaaq ayat 2 dan hadits riwayat Aisyah ra.
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PENGHALANG KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 173 BOROTAN, AMRIN
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 2 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i2.575

Abstract

Dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam membawa perubahan dalam kewarisan Islam khususnya Indonesia karena memasukkan percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat dan memfitnah sebagai penghalang kewarisan. Sebelumnya, fuqaha hanya menyepakati tiga hal yang menjadikan seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan yaitu perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui mengapa dalam pasal 173 KHI percobaan pembunuhan, penganiyaan berat dan memfitnah sebagai penghalang kewarisan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat dan memfitnah sebagai penghalang kewarisan dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan bentuk content analysis. Setelah konsep percobaan pembunuhan, penganiyaan berat dan memfitnah yang dikategorikan sebagai alasan penghalang mewarisi dipelajari dan di pahami, data kemudian dianalisa secara komprehensif untuk menemukan dasar hukum KHI menjadikan percobaan pembunuhan, penganiyaan berat dan memfitnah sebagai alasan penghalang mewaris
PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG HUKUM PEMANFAATAN BARANG GADAI SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN DAN RELEVANSI PENERAPANNYA DI MASYARAKAT Borotan, Amrin
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i2.849

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat antara Imam Malik dan imam madzhab lainnya. Malikiyah mempunyai pendapat yang lebih keras dibandingkan ulama lainnya, yaitu pihak penggadai dan penerima gadai dilarang memanfaatkan barang gadaian. Akan tetapi relevansi penerapan gadai tidak sesuai dengan pendapat Imam Malik dimana yang terjadi dimasyarakat pada saat ini penerima gadai diperbolehkan memanfaatkan gadai demi mempermudah pinjaman yang diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian library research, Teknik Analisa data menggunakan metode deskriptif. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian yakni: pemanfaatan marhun oleh rahin menurut ulama malikiyah tidak diperbolehkan, akan tetapi barang gadaian tidak boleh disia-siakan, maka rahin boleh menjadikan murtahin sebagai wakilnya dalam memanfaatkan marhun untuknya dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat marhun menjadi tanggungjawab rahin. Adapun metode istibath yang digunanakan Imam Malik dalam menentukan hukum pemanfaatan barang gadai adalah hadits Rasulullahi SAW, yaitu setiap utang yang menarik manfaat adalah riba. Relevansi penerapan hukum gadai yang dilakukan di masyarakat tidak seseuai dengan syari’at islam dimana penerima gadai diperbolehkan untuk memanfaatkan barang gadaian sepenuhnya sampai hutang dikembalikan, yang bertolak belakang dengan pendapat imam malik, yang tidak memperbolehkan kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadaian.