Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor sosiologis yang mendasari lahirnya fatwa lama (qaul qadim) dan fatwa baru Imam Syafi'i. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya fatwa lama dan fatwa baru Imam Syafi'i disebabkan oleh perbedaan waktu dan kasus di daerah Bagdad dan Mesir ketika beliau menetap disana. Perbedaan fatwa untuk mengakomodir permasalahan hukum yang muncul saat ini dan hal ini memerlukan ijtihad, sehingga hukum Islam akan memberikan kontribusi yang nyata dan fungsional dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda yang ditimbulkannya.
Copyrights © 2023