HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH

TRADISI MANGUPA ADAT BATAK ANGKOLA DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ritonga, Sylvia Kurnia (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2024

Abstract

Tradisi Mangupa Boru merupakan salah satu upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat Batak Angkola untuk memberkati dan memberikan doa restu kepada pasangan pengantin. Upacara ini biasanya dilakukan oleh keluarga pengantin perempuan dan melibatkan berbagai ritual yang penuh simbolisme. Mangupa Boru bertujuan untuk mendoakan pasangan pengantin mendapatkan kehidupan yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenolgi untuk menjelaskan bagaimana posisi hukum Islam melihat tradisi mangupa dalam batak angkola. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur dan tidak terstruktur dengan responden. Responden dalam penelitian ini adalah tokoh adat yang terdapat dalam adat batak angkola yang terdiri dari harajaon, orang tua, alim ulama, dan pemerintahan. Data yang dikumpulkan menggunakan Teknik analisis tematik dan analisis konten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mangupa pada tradisi batak Angkola mempunyai tujuan untuk menunjukkan rasa kasih sayang, dasarnya bahwa anak yang diupa selain anak biologis juga merupakan anak Masyarakat adat. Prosesi adat mangupa dilaksanakan memberikan nasehat kepada kedua mempelai. Unsur adat yang terdapat dalam prosesi adat adalah orang tua, hatobangon, harajaon, kahanggi, mora dan anak boru yang terhimpun dalam dalihan natolu. Mangupa perspektif hukum Islam merupakan urf dan tidak mengandung unsur kesyirikan dan tidak menyalahi hukum Islam. Mangupa adalah adat tradisi yang boleh dilestarikan selama prosesi tersebut tidak keluar dari nilai-nilai moral.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...