Dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam membawa perubahan dalam kewarisan Islam khususnya Indonesia karena memasukkan percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat dan memfitnah sebagai penghalang kewarisan. Sebelumnya, fuqaha hanya menyepakati tiga hal yang menjadikan seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan yaitu perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui mengapa dalam pasal 173 KHI percobaan pembunuhan, penganiyaan berat dan memfitnah sebagai penghalang kewarisan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat dan memfitnah sebagai penghalang kewarisan dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan bentuk content analysis. Setelah konsep percobaan pembunuhan, penganiyaan berat dan memfitnah yang dikategorikan sebagai alasan penghalang mewarisi dipelajari dan di pahami, data kemudian dianalisa secara komprehensif untuk menemukan dasar hukum KHI menjadikan percobaan pembunuhan, penganiyaan berat dan memfitnah sebagai alasan penghalang mewaris
Copyrights © 2023