Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol 2 No 2 (2024): SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH

Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah

I Nyoman, Budiono (Unknown)
Muhtar Lutfi (Unknown)
Nasrullah Bin Sapa (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2024

Abstract

Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pada dasarnya Hybrid Contract merupakan salah satu Ijtihad yang dilakukan untuk mendukung produk-produk bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya sehingga dapat melakukan transaksinya. Penelitian ini berjudul “ Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Bank Syariah, bertujuan untuk mengetahui jenis transaksi pada bank syariah yang menggunakan Multi Akad (Hybrid Contract) dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Islam (fiqih mu’amalah). Dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan data diperoleh berasal dari para pemimpin cabang bank Syariah dan karyawan bank Syariah di kota Parepare, Makassar.dan Jakarta melelui Hand Phone. Data sekunder berasal dari sumber data kedua yaitu studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan Multi Akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah. Pada transaksi Pembiayaan Murabahah, biasa disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (Hybrid Contract).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

shighat_hes

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SIGHAT is a Sharia Economic Law journal managed by the Sharia Economics Law Study Program, Faculty of Sharia and Islamic Law, Parepare State Islamic Institute. This Scientific Journal can be accessed publicly in an effort to disseminate research articles that focus on the study of Islamic Economic ...