Dalam keimigrasian, Indonesia memberikan kemudahan untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun dalam pelaksanaannya, di Indonesia penerapan kebijakan pemberian Visa on Arrival (VOA) terutama dengan adanya negara calling visa masih menjadi berbagai pertanyaan. Tujuan dari dibuatnya tulisan ini adalah untuk menganalisis dampak dari pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi negara konflik, terutama bagi negara Rusia dan Ukraina yang sejak 2014 hingga saat ini masih berkonflik. Penulis menggunakan dua konsep dalam penelitian ini yaitu konsep keamanan nasional dan konsep kedaulatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan teknik studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini adalah dengan pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi negara konflik khususnya bagi Negara Rusia dan Ukraina akan menyebabkan warga negaranya mencari negara lain untuk mengungsi atau mencari suaka. Jika dilihat dari aspek kerawanan keamanan maka negara-negara yang masih memiliki konflik atau sering berkonflik perlu ditinjau lagi. Oleh karena itu, pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi negara Rusia dan Ukraina perlu dievaluasi lagi, agar kedaulatan dan keamanan negara dapat terlindungi dan terjaga.
Copyrights © 2023