QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah
Vol. 5 No. 1 (2024): Qulubana: Jurnal Manajemen Dakwah

Model Pengelolaan Zakat Produktif di Indonesia dan Malaysia: Productive Zakat Management Model in Indonesia and Malaysia

Adam Agus Putra, Panji (Unknown)
Intan Nurrachmi (Unknown)
Azri Bhari (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2024

Abstract

Salah satu isi dalam bidang zakat adalah terkait zakat produktif. Zakat merupakan ibadah sosial yang memiliki tujuan mengentaskan kemiskinan, membantu orang yang memiliki ekonomi lemah dan mensejahterakan ekonomi umat. Pemberian zana zakat secara produktif harus memiliki manajemen yang baik agar tujuan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang menerapkan konsep zakat produktif. Dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui model pengelolaan zakat produktif di Indonesia dan di Malaysia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder berupa studi pustaka. Adapun jenis penelitian ini berdasarkan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model zakat produktif di Indonesia dapat dilakukan dengan 3 model, yaitu (1) model penyaluran dengan menggunakan akad qardh al-hasan; (2) model penyaluran zakat dengan skema akad mudharabah; dan (3) model penyaluran empowerment circle thought zakat. Adapun model zakat produktif di Malaysia berupa bantuan produktif merujuk kepada bantuan modal sama ada dalam bentuk uang tunai ataupun peralatan bagi membantu golongan asnaf mengubah kehidupan mereka ke arah yang lebih baik. Bantuan ini biasanya diberikan dalam bentuk jangka panjang. Bantuan bukan produktif pula bersifat jangka pendek bagi membantu asnaf meneruskan kelangsungan hidup mereka dengan memenuhi keperluan asas yang diperlukan seperti bantuan perubatan, saran bulanan, makanan, sewa rumah dan lain-lain.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

qulubana

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Manajemen Dakwah antara lain: 1. Manajemen Masjid Modern dan Pesantren, 2. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, 3. Pengelolaan Zakat Ummah (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), 4. Manajemen Travel (Haji, Umroh, Haji) 5. Ormas ...