Penelitian ini akan menganalisis perkembangan system hukum Kesehatan di Indonesia dalam upaya Hak Asasi Manusia dalam hal ini warga negara Indonesia. Terutama dalam hal jaminan Kesehatan bagi rakyat miskin, kemudahan pelayanan ksehatan, persamaan hak dalam hal pelayanan ksehatan serta pelaksaan perlindungan Hak asasi warga negara oleh negara dan penyelenggara Kesehatan (Rumah sakit dan tenaga Kesehatan). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normative, dengan mengkaji aspek Hukum Kesehatan, Hak asasi manusia dan perlindungan HAM. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa upaya perlindungan hak asasi warga negara dalam bidang Kesehatan tidak hanya bersifat formalitas dan legalitas semata, melainkan harus dapat dijalankan dan mendapatkan legitimasi dari warga negara. Perlindungan hak warga negara dalam bidang Kesehatan adalah tanggung jawab negara sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi. Pemerintah bertanggungjawab untuk bisa penuhi hak atas kesehatan rakyat merupakan landasan konstitusional.
Copyrights © 2023