Peranan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terutama dalam bidang pelayanan kesehatan secara menyeluruh, sangat penting. Kesehatan diakui sebagai salah satu hak asasi manusia, yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Undang-undang Kesehatan mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk perlindungan hukum terhadap hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, di mana metodologi penelitian didasarkan pada analisis bahan pustaka. Metode penelitian normatif menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual, dengan memanfaatkan sumber hukum Primer dan Sekunder untuk menganalisis dan menginterpretasikan data. Peran tenaga kesehatan dalam menjamin hak setiap pasien sangat terkait dengan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Undang-Undang tersebut bukan hanya menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, tetapi juga merupakan instrumen yang penting untuk melindungi hak-hak pasien dalam konteks pelayanan kesehatan yang adil dan bermartabat.
Copyrights © 2023