Industri Kosmetika di Indonesia berkembang dengan sangat pesat karena jumlah peminat produk kosmetika yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, saat ini masih ditemukan produk kosmetika yang tidak teregistrasi di BPOM dan mengandung bahan berbahaya karena banyaknya produsen ilegal. Industri Kosmetika wajib menerapkan Pedoman CPKB untuk menjamin kualitas produknya yang dibuktikan melalui SPA CPKB. Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman bagi Industri Kosmetika mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan permohonan SPA CPKB kepada BBPOM sehingga akan mempermudah proses perizinan berusaha. Metode yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi terkait persyaratan dan tahapan sertifikasi SPA CPKB melalui berbagai sumber termasuk regulasi BPOM. Pengajuan SPA CPKB dilakukan melalui laman OSS-RBA yang sudah terintegrasi dengan e-sertifikasi BPOM. Timeline pengajuan SPA CPKB dapat dilakukan dalam waktu 20 hari kerja serta tidak dikenakan biaya PNBP. SPA CPKB ini berlaku selama lima tahun yang kemudian dapat diperpanjang sebanyak dua kali. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki akun OSS-RBA dan e-sertifikasi BPOM, NIB, surat permohonan, surat persetujuan denah bangunan, dokumen penerapan sistem mutu CPKB, surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama (apabila diperlukan), serta memiliki penanggung jawab teknis Apoteker atau TTK. Tahapannya dimulai dari persiapan dokumen, pendaftaran akun e-sertifikasi, pengajuan persetujuan denah bangunan, pengajuan permohonan SPA CPKB, pemeriksaan oleh BBPOM, hingga penerbitan SPA CPKB oleh Deputi Bidang Pengawasan OTSKK. Dengan memahami seluruh persyaratan dan tahapan tersebut akan mempermudah Industri Kosmetika untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikasi SPA CPKB dalam waktu yang lebih singkat.
Copyrights © 2024