Dalam peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 17 tahun 2023 tentang pedoman dokumen informasi produk kosmetik menyatakan bahwa setiap kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib telah memiliki izin edar berupa notifikasi. Berdasarkan Laporan Tahunan BBPOM di Bandung tahun 2022 dari hasil pemetaan rawan kasus di Jawa Barat ada sebanyak 7 data kasus kosmetik di wilayah Balai Besar POM di Bandung, yakni 7 data tersebut tanpa izin edar. Kemudian dalam data kerawanan kejahatan obat dan makanan di Kota Bandung terdapat 16 produk kosmetik yang ditemukan mengedarkan kosmetika tanpa izin edar secara online. Berdasarkan hasil data tersebut hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha mengenai registrasi produk kosmetik. Tujuan artikel ini yaitu untuk menjelaskan tata cara pengajuan notifikasi dalam upaya meningkatkan tersebar luasnya produk kosmetik yang aman dan bermutu dengan memiliki notifikasi kosmetika. Penyusunan artikel ini mengacu pada studi literatur dari berbagai sumber referensi dan Peraturan BPOM yang mengacu terkait notifikasi kosmetik. Dengan adanya notifikasi, masyarakat dapat yakin bahwa produk kosmetik yang akan digunakan terjamin mutunya dan keamanannya serta tidak menimbulkan kerusakan kulit yang berbahaya bagi konsumen di kemudian hari. Adapun pengajuan notifikasi ini dimulai melalui laman OSS, yang kemudian akan terintegrasi dengan sistem dari Badan POM yaitu notifkos dimana pada sistem ini akan memproses persyaratan, pembayaran, verifikasi, evaluasi hingga mendapatkan notifikasi persetujuam atau penolakan.Kata kunci: notifikasi, kosmetik, BPOM, OSS.
Copyrights © 2024